Profil

Profil Dinas Kesehatan Metro

Visi

Mewujudkan masyarakat Metro yang sehat, mandiri, dan berkeadilan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik.

Misi

  • Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Mengoptimalkan upaya promotif dan preventif kesehatan serta pemberdayaan masyarakat dalam perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Melaksanakan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan.
  • Mengembangkan sumber daya kesehatan yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
  • Membangun sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dan akuntabel untuk mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kesehatan Metro mempunyai tugas pokok membantu [Kepala Daerah Anda, misal: Bupati/Walikota/Gubernur] dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

Adapun fungsi-fungsi utama Dinas Kesehatan meliputi:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan.
  • Penyelenggaraan pelayanan umum dan pembinaan teknis di bidang kesehatan masyarakat.
  • Pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular.
  • Pengelolaan dan pengembangan pelayanan kesehatan rujukan dan primer.
  • Pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana, serta sistem informasi kesehatan.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program-program kesehatan.
  • Pelaksanaan kesekretariatan dinas.

Sejarah Singkat

Dinas Kesehatan Metro dibentuk sebagai bagian dari perangkat daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sejak awal berdirinya, Dinas Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai program promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kami terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta tantangan kesehatan global, demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada dokumen resmi Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan.